PT ALL MAR SEMESTA · Semua unit ALLMAR
Ketentuan untuk Klien Luar Negeri
Ketentuan pajak, mata uang, bahasa kontrak, pengenalan klien (KYC), dan data pribadi yang berlaku bila klien ALLMAR berkedudukan di luar Indonesia. Berlaku untuk semua unit PT ALL MAR SEMESTA.
Berlaku sejak 5 November 2026. Ketentuan ini bersifat umum dan tidak menggantikan kontrak; bila berbeda, kontrak yang ditandatangani yang berlaku.
1. Ruang lingkup
Ketentuan ini berlaku untuk klien perorangan atau badan usaha yang berdomisili di luar Indonesia, termasuk calon investor yang dilayani ALLMAR Investment, ALLMAR Law & Permit, ALLMAR Workforce, ALLMAR Web Development, ALLMAR Digital, dan ALLMAR Construction.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jasa yang dimanfaatkan di luar Indonesia dapat dikenai PPN 0% sebagai ekspor jasa kena pajak menurut PMK No. 32/PMK.010/2019, sepanjang jenis jasanya termasuk daftar yang diatur dan dokumennya lengkap: perjanjian atau kontrak tertulis, faktur/invoice atas nama klien luar negeri, dan bukti pembayaran dari luar negeri.
Jasa yang dimanfaatkan di Indonesia (misalnya pendirian PT PMA, perizinan, atau pekerjaan atas aset di Indonesia) dikenai PPN dengan tarif normal yang ditanggung klien, di luar biaya jasa.
Daftar jasa yang mendapat PPN 0% dan syaratnya diperiksa ulang untuk setiap transaksi.
3. Pajak Penghasilan (PPh) dan P3B
PPh atas pembayaran ke dan dari Indonesia mengikuti ketentuan perpajakan Indonesia. Bila negara klien memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia, tarif P3B dapat diterapkan dengan Surat Keterangan Domisili (formulir DGT) yang sah. Ketentuan P3B diperiksa ulang untuk setiap transaksi.
4. Mata uang dan pembayaran
Klien luar negeri dapat ditagih dan membayar dalam mata uang asing (misalnya USD, SGD, CNY). Transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia wajib memakai Rupiah sesuai Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mata uang tagihan dicantumkan di penawaran dan invoice; biaya transfer bank ditanggung pengirim.
5. Bahasa kontrak
Kontrak dengan pihak asing dibuat dwibahasa, Indonesia–Inggris atau Indonesia–Mandarin, sesuai Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 dan Perpres No. 63 Tahun 2019. Setiap kontrak menyatakan versi yang berlaku bila terjadi perbedaan penafsiran: versi Bahasa Indonesia yang berlaku, atau kedua versi sama kuat, sesuai kesepakatan para pihak.
6. Pengenalan klien (KYC) dan anti pencucian uang
Sebelum pekerjaan dimulai, terutama untuk jasa properti, pendirian perusahaan, dan transaksi bernilai besar, ALLMAR meminta identitas klien, data pemilik manfaat (beneficial owner), dan keterangan sumber dana sesuai prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) serta PP No. 43 Tahun 2015.
Transaksi yang mencurigakan dilaporkan kepada PPATK sesuai peraturan, dan ALLMAR dapat menolak atau menghentikan pekerjaan bila data tidak dapat diverifikasi.
7. Data pribadi dan transfer lintas negara
Data pribadi diproses berdasarkan persetujuan dan untuk melaksanakan kontrak sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Transfer data ke luar Indonesia hanya dilakukan bila memenuhi syarat transfer lintas negara dalam UU tersebut, dan setiap formulir ALLMAR memuat persetujuan penggunaan data.
8. Jasa hukum
Perkara di pengadilan Indonesia ditangani advokat Indonesia. Advokat asing yang bekerja sama dengan ALLMAR hanya memberi nasihat mengenai hukum asing dan tidak dapat beracara di pengadilan Indonesia, sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
9. Dana klien dan pinjam nama
ALLMAR tidak menerima, menampung, atau mengelola dana investasi klien, tidak menjanjikan imbal hasil, dan tidak membuat perjanjian pinjam nama (Pasal 33 UU No. 25 Tahun 2007). Dana tetap di rekening klien atau perusahaan klien; ALLMAR hanya menerima biaya jasa yang tercantum dalam penawaran.
Pertanyaan tentang ketentuan ini: info@allmar.co.id